UNSUR UNSUR DAN ASPEK ASPEK NEGARA
unsur mengandung arti bagian bagian yang akan membentuk satu kesatuan
aspek yaitu segi pandangan yang mewarnai satu kesatuan yang sudah terbentuk
A. UNSUR UNSUR NEGARA
unsur pembentuk bersifat mutlak (konstitutif), dan ada pula yang bersifat tambahan (deklaratif)
1. Unsur mutlak
-rakyat
-wilyah
-pemerintah yang berdaulat
2. Unsur tambahan
-pengakuan dari Negara lain
1. Rakyat
rakyat adalah kumpulan manusia dari dua jenis kelamin yang hidup bersama dalam suatu masyarakat, meskipun mereka berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, atau memiliki warna kulit yang berlainan.
lebih khusus lagi rakyat diartikan “semua orang yang berdiam didalam suatu Negara/menjadi penghuni Negara.
rakyat dibedakan menjadi :
*penduduk dan bukan penduduk
-penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal didalam wilayah Negara
-bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara yang sedang melakukan kunjungan wisata.
*warga Negara bukan warga Negara
-warga Negara ialah mereka yang berdasarkan hokum merupakan anggota dari suatu Negara
tiga unsur dasar yang menentukan warga Negara :
1. asas keturunan atau pertalian darah (ius sanguinis)
kewarga negaraan seseorang didasarkan oleh kewarganegaraan orang tuanya
2. asas kedaerahan/territorial (ius soli)
menentukan kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat ia dilahirkan meskipun orang tuanya berasal dari negara lain.
3. asa pewarganegaraan (naturalis)
asas penentuan ini dapat dilakukan manakala seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan menjadi warga Negara dari suatu Negara tertentu
2. Wilayah
wilayah bagi suatu Negara merupakan unsur yang mendasarkan peran penting wilayah bagi Negara
-sebagai tempat penetap rakyat dan tempat perintah menyelenggarakan perintahnya
-sebagai symbol kedaulatan dan integrasi kewilayahan
wilayah Negara meliputi : daratan, lautan, udara dan daerah ekstrateritorial
-wilayah daratan ditentukan dalam perjanjian dengan Negara Negara tetangga
-wilayah lautan di suatu Negara dgn batas batas tertentu disebut lautan territorial
-wilayah udara suatu Negara berada diatas wilayah daratan dan lautan Negara itu
-wilayah ekstrateritorial ini berdasarkan hukum internasional, missal mencangkup kapal kapal laut yang berlayar dilaut terbuka, kantor kedutaan besar.
3. Pemerintah yag berdaulat
pemerintah sebagai unsure Negara adalah pemerintah dalam pengertian luas, yaitu gabungan seluruh alat perlengkapan Negara.
kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara (paksaan) yang tersedia
4. pengakuan dari Negara lain
a. pengakuan de facto yaitu pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa diatas wilayah itu diakui telah berdiri suatu hokum
b. pengakuan de jure yaitu pengakuan berdasarkan hokum
B. ASPEK ASPEK NEGARA
1. Negara
Negara adalah sebuah konsep inklusif yang meliputi semua aspek pembuatan kebijakan dan pelaksanaan sanksi hukumannya. (larson)
Negara merupakan sebuah fakta dominasi dari satu atau beberapa kelompok masyarakat untuk suatu tujuan tertentu.
2. Rezim
rezim adalah pemerintah yang berkuasa, dapat diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang menguasai Negara.
rezim lebih diartikan dengan prinsip, norma, aturan, dan pengambilan keputusan yang dianut oleh penguasa sebuah Negara.
3. aparat birokrasi
birokrasi adalah system pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan
para birokrit sekedar merupakan mesin Negara. tapi dalam praktiknya, borokrasi memiliki kekuatan dan kemandirian sendiri.
4. kebijakan
kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dalam pemerintahan atau organisasi.
kebijakan juga diartikan sebagai pernyataan cita cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman dalam mencapai sasaran.
salam Pijar pintar.
0 $type={blogger}
Posting Komentar